Pasang Info Gratis:

Etika "NO Spam" Yang Harus Kita Pahami

Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu Fraud Country karena praktek hacking, cracking, scamming, carding, cheating dan spamming biasa terjadi di negara kita yang tercinta ini. Dari pemerintah sebenarnya sudah mulai berbenah diri untuk mereduksi praktek-praktek tersebut dengan melakukan pengawasan dan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya. Semoga regulasi dari pemerintah yang didukung masyarakat segera memperoleh hasil yang memuaskan. Pada kesempatan kali ini saya mau mengulas sedikit tentang etika NO SPAM. Mari kita simak artikel berikut yang saya kutip dari Wikipedia :

Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.

Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.

Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan milis (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

Artikel diatas tentu sudah sangat dipahami oleh para senior, namun bagi teman-teman pemula seperti saya etika "NO Spam" banyak yang belum mengetahuinya. Terbukti di inbox hampir setiap hari saya menerima email penawaran yang dikirim melalui "Bulk Email Sender" dari orang yang belum saya kenal. Sudah berkali-kali saya mereply untuk meminta mereka menghapus alamat email saya dari database karena saya memang tidak menghendakinya. Namun sayang sekali banyak yang tidak mengindahkannya, bahkan yang sangat memprihatinkan saya adalah Spam Email itu berasal dari upline saya sendiri... ironis bukan? Bagaimana dengan pengalaman sobat sekalian... silakan share dengan saya. Terima-kasih.

0 Responses to "Etika "NO Spam" Yang Harus Kita Pahami"

Posting Komentar